GENMILENIAL.ID – Pelantikan Dewan Pendidikan Kabupaten Subang periode 2025–2030 menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pendidikan di daerah.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami apa sebenarnya Dewan Pendidikan itu, serta peran strategis yang dimainkannya.
Apa itu Dewan Pendidikan?
Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang dibentuk di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota sebagai wadah peran serta masyarakat dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Baca Juga: Lantik Dewan Pendidikan, Bupati Subang tegaskan reformasi dan pengawasan ketat di sekolah
Lembaga ini bukan bagian dari birokrasi pemerintah, namun bekerja berdampingan dengan instansi pendidikan untuk memberikan masukan strategis.
Dasar hukum
Keberadaan Dewan Pendidikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 56.
Selain itu, keberadaannya dipertegas melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Tugas dan fungsi
Dewan Pendidikan memiliki peran sebagai mitra pemerintah daerah dalam pengembangan pendidikan, dengan tugas pokok sebagai berikut:
Baca Juga: Gwynn Elizabeth, pianis muda Indonesia yang meniti jejak musik klasik dari Bandung ke Skotlandia
- Memberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
- Mendukung (supporting agency) baik secara finansial, pemikiran, maupun tindakan nyata dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Melakukan pengawasan (controlling agency) terhadap penyelenggaraan dan hasil pendidikan.
- Menjadi mediator antara pemerintah, masyarakat, dan satuan pendidikan untuk menyelesaikan berbagai persoalan.
Peran strategis di Kabupaten Subang
Dengan dilantiknya Hj. Ellys Langi sebagai Ketua Dewan Pendidikan Subang yang baru, diharapkan peran lembaga ini semakin menguat.