Rasulullah SAW memperhatikannya dan berkata kepadanya: "Kembalilah, ulangi wudhu mu dengan baik." Orang ini pun mengulangi wudhunya, lalu dia shalat.
Penggunaan cat kuku dan nail art hanya untuk mempercantik diri dan bukan merupakan ciri atau perbuatan khusus wanita kafir.
Wanita muslimah pun diizinkan jika ingin mengenakannya. Dengan syarat yaitu pada saat wanita muslimah sedang haid atau nifas. Jika tidak, dia harus menghapus cat kukunya agar wudhunya sah.
Dibandingkan dengan cat kuku, henna diperbolehkan untuk wanita muslim kapan saja dan di mana saja. Henna yang memberikan warna natural dan tidak mengubah ketebalan kuku seperti cat kuku.
Nabi SAW menganjurkan para istri untuk menggunakan henna pada tangan dan kukunya. Warna tangan mereka juga berbeda dengan laki-laki.
Imam Abu Dawud dan Imam Nasa'i melanjutkan Hadits Aisyah ra. Ada seorang wanita yang mengulurkan tangan ke balik tirai dan menyerahkan surat itu kepada Nabi. Kemudian Nabi SAW memegang tangannya sendiri (dia tidak mengambil surat itu).
Hingga wanita itu bertanya: "Wahai Rasulullah, saya mengulurkan tangan untuk memberikan surat, mengapa Anda tidak menerimanya?" Nabi berkata: "Saya tidak tahu apakah ini tangan wanita atau tangan lelaki?" Wanita itu berkata, "Ini tangan wanita." Nabi berkata: "Jika engkau benar seorang wanita, tentu engkau memberi pewarna pada tanganmu (dengan inai/henna)."
Penggunaan cat kuku atau inai, termasuk perhiasan yang dapat menarik perhatian lawan jenis. Oleh karena itu, wanita muslimah yang memakai cat kuku harus menutupinya dan tidak diperlihatkan kepada laki-laki yang bukan mahram.
Artikel Terkait
Niat dan tata cara sholat taubat, lengkap dengan bacaan doanya
Kapan malam nisfu sya ban? Berikut jadwal, keutamaan dan amalan yang dianjurkan pada malam tersebut
Udah masuk Ramadhan, apa saja sih yang menjadi syarat sahnya puasa?
Mengenal 4 Khalifah Islam, begini kisah mereka!
Umat islam wajib hafal, ini penjelasan dari 6 rukun iman!
Rukun Islam ada 5, apa saja?
10 hal yang membatalkan puasa, salah satunya adalah pingsan! Umat islam wajib tahu…