karir-bisnis

Aturan wajib halal berlaku, makanan hingga kosmetik jadi perhatian pelaku usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:00 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di salah satu kafe bersertifikat halal di pulau Bali (Dok. BPJPH)

GENMILENIAL.ID — Penerapan kewajiban sertifikasi halal memasuki tahap baru mulai 18 Oktober 2026.

Pelaku usaha perlu memperhatikan ketentuan ini karena cakupan produk yang diatur tidak hanya makanan dan minuman, tetapi juga kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, hingga barang gunaan tertentu.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kebijakan Wajib Halal tetap berjalan sesuai jadwal.

Sebelumnya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut tidak mengalami penundaan.

Baca Juga: Daya cuma mentok 65 persen dan kecepatan drop, pemilik Jaecoo J5 bagikan pengalaman hadapi turtle mode

"Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan," kata Ahmad Haikal Hasan dalam laman resmi BPJPH, Kamis 15 Oktober 2026. 

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Bagi pelaku usaha, memahami kategori produk dan jadwal penerapannya menjadi penting agar proses produksi maupun peredaran barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Mobil BYD gagal uji tabrak, ANCAP cuma kasih 3 bintang

Daftar produk yang masuk aturan wajib halal

Berdasarkan penjelasan BPJPH, sejumlah kategori produk masuk dalam tahapan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026. Berikut daftar yang perlu diperhatikan pelaku usaha.

1. Makanan dan minuman, termasuk produk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, yang berkaitan dengan proses penyediaan produk daging.

3. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produksi makanan dan minuman.

Halaman:

Tags

Terkini