Baca Juga: Survei terbaru PPI: Kepuasan terhadap pemerintah Prabowo capai 65,4 persen
Sementara itu, Nigeria berpindah dari kategori Frontier Market atau pasar perintis menjadi Standalone Market pada Februari 2024.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa klasifikasi pasar saham dapat mengalami penyesuaian berdasarkan metodologi dan penilaian MSCI.
Bagi Indonesia, persoalan ini menjadi perhatian karena status Emerging Market menempatkan pasar saham nasional dalam kelompok indeks yang menjadi acuan berbagai investor institusional internasional.
Indeks MSCI digunakan oleh pengelola dana untuk mengukur kinerja portofolio dan menjadi salah satu referensi dalam menentukan alokasi investasi.
Baca Juga: Amran unggul dari Teddy dan Erick Thohir, ini daftar pejabat dengan kinerja terbaik versi PPI
Karena itu, perubahan klasifikasi berpotensi memengaruhi cakupan indeks yang digunakan sebagai tolok ukur investasi.
Meski demikian, dampak terhadap arus modal dan pergerakan saham Indonesia tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan usulan perubahan kategori.
Pengaruhnya bergantung pada keputusan akhir MSCI serta respons masing-masing pelaku pasar.
Transparansi kepemilikan saham jadi perhatian
Dalam rilisnya, MSCI menyoroti sejumlah persoalan di pasar saham Indonesia, termasuk ketidakjelasan struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta belum terlihatnya bukti penegakan aturan yang dinilai bermakna.
Baca Juga: Kerusuhan Prancis meluas, 1.200 orang ditangkap dan 150 polisi terluka, apa penyebabnya?
MSCI juga mencatat sejumlah reformasi yang diumumkan otoritas Indonesia.
Langkah tersebut mencakup peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen dan peta jalan penerapan batas minimum free float sebesar 15 persen.
Free float merupakan saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik, di luar kepemilikan yang tidak diperhitungkan dalam porsi saham beredar bebas sesuai ketentuan yang berlaku.