karir-bisnis

Belum punya sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026? Ini sanksi yang mengancam pelaku usaha

Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:52 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Dok. BPJPH)

Sementara itu, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.

Meski demikian, produk tersebut tetap wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Dana bencana BNPB diduga jadi bancakan sejak 2022, KPK sita uang dan emas Rp1,4 miliar

BPJPH juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mewaspadai pihak yang meminta pembayaran denda atau biaya penyelesaian sertifikasi dengan mengatasnamakan lembaga tersebut.

Pelaku usaha perlu memastikan informasi mengenai kewajiban sertifikat halal, proses pengajuan, dan sanksi administratif merujuk pada ketentuan resmi.

Dengan memahami aturan sejak awal, pelaku usaha dapat mempersiapkan pemenuhan kewajiban tanpa keliru menafsirkan batas denda sebagai sanksi otomatis bagi semua produk yang belum bersertifikat.***

 

Halaman:

Tags

Terkini