Pemkab ingin membatasi ekspansi ritel modern agar tidak mematikan toko kelontong milik masyarakat serta memberi ruang bagi pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Intinya ritel modern ini ditutup karena tidak sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan,” tegas Dalilah.
Meski demikian, polemik antara kepentingan penataan wilayah dan nasib pekerja kini menjadi perhatian publik.
Banyak pihak berharap ada solusi yang adil bagi kedua sisi, tanpa mengorbankan kesejahteraan karyawan.***