Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa total ada sekitar 481 debitur yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi data hingga penggunaan identitas orang lain atau ‘pinjam nama’.
“Kami menemukan indikasi manipulasi data administrasi dan penggunaan nama orang lain dalam proses pengajuan kredit rumah,” kata Dedy.
Baca Juga: Viral tawuran pelajar di Magelang bawa pistol, polisi ungkap senjata mainan dan video lama
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan pengeditan dokumen persyaratan KPR oleh pihak developer untuk meloloskan pengajuan kredit.
Diduga libatkan HRD dan celah pengawasan bank
Lebih lanjut, Dedy mengungkap bahwa PT BAS diduga memiliki tim khusus KPR yang bertugas menyiapkan hingga memodifikasi dokumen pengajuan kredit.
Bahkan, dalam praktiknya diduga ada kerja sama dengan pihak HRD perusahaan untuk membuat surat keterangan kerja dan kartu identitas palsu sebagai syarat pengajuan KPR.
“Diduga ada kerja sama dengan pihak HRD perusahaan untuk membuat surat keterangan kerja serta ID card palsu guna melengkapi persyaratan kredit,” jelasnya.
Baca Juga: Semangat Boedi Oetomo digaungkan di Subang, Kang Rey tekankan literasi digital generasi muda
Tak hanya itu, Kejaksaan juga menemukan adanya dugaan kelemahan pengawasan internal di BTN Cabang Karawang dalam proses penyaluran KPR.
Hal tersebut diduga berkaitan dengan status PT BAS sebagai developer dengan segmentasi Platinum atau Gold, sehingga mendapat kemudahan dalam proses pengajuan kredit.
Meski demikian, Kejari Karawang menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan asas kehati-hatian.
“Kami akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan sesuai tahapan penyidikan,” pungkas Dedy.***