Langkah baru: Pajak digital dari marketplace
Untuk memperkuat penerimaan negara, pemerintah tengah memfinalisasi kebijakan baru berupa penunjukan marketplace online sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi barang dari merchant digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan langkah ini bukanlah pajak baru, melainkan mekanisme otomatisasi pemungutan pajak di setiap transaksi online.
“Marketplace akan memungut pajak secara otomatis saat transaksi terjadi, sehingga lebih mudah bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak,” jelasnya.
Kebijakan ini juga diharapkan menutup celah shadow economy dan memperkuat pengawasan ekonomi digital yang terus berkembang.
Baca Juga: 3 Klaster korupsi yang jerat Bupati Ponorogo: Dari suap pengurusan jabatan hingga fee proyek RSUD
Kontribusi pajak di APBN 2025
Dalam APBN 2025, target pajak terdiri dari:
- PPh: Rp1.209,2 triliun
- PPN dan PPnBM: Rp945,1 triliun
- PBB dan pajak lainnya: Rp34,8 triliun
Meski sempat turun di paruh pertama tahun, pemerintah berharap peningkatan konsumsi domestik dan sistem digital baru bisa mendorong penerimaan pajak hingga akhir tahun.***