Lebih jauh, Febri menyebut ada kontradiksi pada sebagian anggota APSyFI.
Beberapa perusahaan justru tercatat meningkatkan impor hingga 239 persen dalam setahun, dari 14,07 juta kilogram (2024) menjadi 47,88 juta kilogram (2025).
“Di satu sisi mereka menuntut proteksi, di sisi lain aktif menjadi importir. Ini melemahkan posisi asosiasi yang mengklaim sebagai garda depan tekstil nasional,” tegasnya.
Instrumen perlindungan sudah ada
Kemenperin menekankan, pemerintah sejatinya telah menyiapkan sejumlah instrumen perlindungan industri.
Antara lain, BMAD Polyester Staple Fiber (PSF) berlaku hingga 2027, BMAD Spin Drawn Yarn (SDY) sampai 2025, serta Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk benang serat sintetis hingga 2026 dan kain sampai 2027.
Baca Juga: Di hadapan warga Dayak, Wapres Gibran pastikan proyek IKN jalan terus hingga rampung
Sebelumnya, KADI pernah mengusulkan BMAD dalam rentang 5,12–42,3 persen terhadap benang filamen tertentu.
Namun, Menteri Perdagangan Budi Santoso menolak usulan itu setelah mempertimbangkan masukan dari Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Kepala Bappenas, Kemenperin, hingga Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).
Dengan kondisi tersebut, Kemenperin menegaskan kembali perlunya kebijakan yang adil, agar daya saing industri tetap terjaga tanpa mengorbankan puluhan ribu pekerja.***