GENMILENIAL.ID - Pemerintah resmi menabuh genderang perubahan dalam dunia ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang praktik diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia.
Aturan ini tertuang dalam SE Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, yang dirilis Rabu, 28 Mei 2025.
Baca Juga: Muncul usulan stairlift Candi Borobudur dipasang permanen, Istana: Nanti bisa dipertimbangkan
Langkah ini menjadi angin segar bagi para pencari kerja yang selama ini dihadapkan pada syarat loker yang cenderung membatasi—mulai dari batasan usia, penampilan, hingga latar belakang pribadi.
“Poin utama dari SE ini adalah (melarang) diskriminasi atas dasar apa pun dalam rekrutmen tenaga kerja,” tegas Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Rabu, 28 Mei 2025.
Dorong rekrutmen adil dan inklusif
Menaker juga mengajak pemda dan pemangku kepentingan untuk ikut mendorong pelaku usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung tinggi prinsip kesetaraan.
Tak hanya itu, Yassierli juga menekankan pentingnya transparansi dalam menyampaikan informasi lowongan kerja.
Baca Juga: Kilas balik Semuel Pangerapan: Mundur karena peretasan, kini tersangka korupsi PDNS
Ia menyoroti fenomena lowongan fiktif, penipuan rekrutmen, dan calo kerja yang merugikan banyak pencari kerja, terutama kaum muda.
“Saya ingin menekankan agar pemberi kerja menyampaikan informasi secara benar, jujur, dan transparan. Gunakan kanal resmi agar prosesnya bersih,” ujarnya.
Momentum perbaikan sistem rekrutmen
Lebih jauh, Yassierli menilai SE ini sebagai momentum perbaikan ekosistem ketenagakerjaan Indonesia, bukan hanya soal hak pencari kerja, tapi juga soal efisiensi dan akurasi perekrutan tenaga kerja berbasis kompetensi.