Belum ada kepastian mengenai jenis mesin, teknologi elektrifikasi, maupun posisi model tersebut dalam jajaran produk Chery di Indonesia.
Pendaftaran desain belum menjamin peluncuran
Pendaftaran desain industri merupakan salah satu langkah perusahaan untuk melindungi kekayaan intelektual atas rancangan produknya.
Baca Juga: OTT Bupati Klaten: KPK ungkap 5 klaster kasus dan sudah tetapkan tersangka
Perlindungan ini berkaitan dengan tampilan visual suatu produk, bukan secara langsung dengan keputusan untuk memproduksi atau memasarkannya.
Karena itu, keberadaan dua desain kendaraan Chery di DJKI belum cukup untuk menyimpulkan bahwa peluncuran produk baru di Indonesia akan segera dilakukan.
Perusahaan dapat mendaftarkan desain untuk berbagai kebutuhan bisnis dan perlindungan kekayaan intelektual.
Sementara itu, keputusan membawa kendaraan ke pasar tertentu juga berkaitan dengan strategi perusahaan, kesiapan produk, dan pertimbangan bisnis lainnya.
Baca Juga: IHSG anjlok lagi, apa dampaknya pada masyarakat kecil? Ini penjelasannya
Hingga informasi yang tersedia dalam dokumen tersebut, nama resmi kedua model, spesifikasi teknis, pilihan sistem penggerak, serta jadwal peluncurannya di Indonesia belum dapat dipastikan.
Jika kedua kendaraan itu nantinya benar-benar dipasarkan, kehadirannya berpotensi menambah pilihan konsumen pada segmen SUV dan sedan, termasuk kendaraan dengan teknologi elektrifikasi.
Untuk saat ini, dua desain yang tercatat di DJKI menjadi petunjuk mengenai aktivitas pendaftaran desain Chery di Indonesia, tetapi belum dapat dipastikan sebagai sinyal peluncuran mobil baru dalam waktu dekat.***
Artikel Terkait
Harga mobil listrik berpeluang lebih murah, BYD dikabarkan perluas ekspansi hingga bangun pabrik baterai sendiri
Baterai mobil listrik sudah berumur, apakah biaya perbaikannya bisa lebih mahal dari nilai mobil bekas?
Mobil di atas 1.400 cc dilarang beli pertalite? Cek faktanya sebelum ke SPBU
Tak harus tua, 7 mobil bekas ini di bawah Rp100 juta
Cari mobil keluarga Rp100 jutaan? Ini pilihan MPV bekas dari tahun 2016 hingga 2022
Mobil bekas tahun 2020 ke atas tak selalu mahal, ada yang di bawah Rp100 juta
Mobil terparkir bisa terbakar, waspadai 10 penyebab berikut