Sengketa hukum di MA selesai, BYD ganti haluan pakai nama Danza untuk lini premium

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:53 WIB
BYD Ubah Denza Jadi Danza (Dok. Danza Indonesia)
BYD Ubah Denza Jadi Danza (Dok. Danza Indonesia)

Kondisi ini menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa yang kemudian mendorong BYD melakukan penyesuaian nama pemasaran di Indonesia.

Baca Juga: Dana siap pakai BNPB diduga dikorupsi, adik kepala BNPB jadi salah satu tersangka

Putusan tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya aspek hukum dalam penggunaan merek dagang di pasar domestik, termasuk bagi perusahaan otomotif global yang membawa identitas merek internasional ke Indonesia.

Denza berubah menjadi Danza di pasar Indonesia

Mulai Oktober 2026, BYD Motor Indonesia menggunakan nama Danza sebagai identitas pemasaran lini kendaraan listrik premiumnya di Indonesia.

Penyesuaian tersebut berlaku untuk kebutuhan komunikasi, publikasi, pemasaran, dan pengenalan merek kepada konsumen.

Perubahan ini dilakukan di tengah upaya perusahaan mempertahankan keberlanjutan bisnis kendaraan listrik premium.

Baca Juga: Bali terapkan WFH dan PJJ selama 3 hari imbas antrean BBM mengular di SPBU

BYD tetap menjalankan pengembangan jaringan bisnis dan layanan konsumen, meskipun nama yang digunakan untuk pasar Indonesia berbeda dari identitas Denza yang dikenal secara global.

Penyesuaian identitas juga diikuti dengan pembaruan materi komunikasi dan tampilan merek pada sejumlah saluran pemasaran.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses transisi agar penggunaan nama Danza dapat diterapkan secara bertahap di pasar domestik.

Dengan perubahan ini, konsumen akan mulai menemukan nama Danza dalam komunikasi pemasaran dan pengenalan produk premium BYD di Indonesia.

Baca Juga: Belum punya sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026? Ini sanksi yang mengancam pelaku usaha

Garansi dan layanan konsumen tetap berjalan

Pergantian nama dari Denza menjadi Danza tidak berarti perubahan pada layanan kendaraan yang sudah dipasarkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X