Abdul Hakim Ritonga selanjutnya diangkat sebagai Wakil Jaksa Agung berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74/M/2009. Ia resmi dilantik untuk menduduki posisi tersebut pada 12 Agustus 2009.
Namun, masa jabatan Abdul Hakim Ritonga sebagai Wakil Jaksa Agung berlangsung relatif singkat. Pada 5 November 2009, ia mengajukan pengunduran diri dari jabatan tersebut.
Perjalanan Abdul Hakim Ritonga di Kejaksaan RI yang dimulai sejak 1980 pun mencakup berbagai jabatan, mulai dari kepala kejaksaan negeri di sejumlah daerah, kepala kejaksaan tinggi, Jampidum, hingga Wakil Jaksa Agung.***
Artikel Terkait
Merespon TNI ikut mengamankan Kejaksaan di seluruh Indonesia, DPR: Harus ada penjelasan yang tegas
Menilik lagi pernyataan Kejagung soal penjagaan TNI di Kejaksaan seluruh Indonesia, tegaskan tak ada intervensi dalam penegakan hukum
Soal TNI yang kini jaga kantor kejaksaan seluruh Indonesia, istana: Ini pengamanan, ini biasa
Ramai-ramai soal pengerahan TNI di kantor Kejaksaan, Istana Kepresidenan: Ini biasa saja
9 Tersangka kasus pemerasan di kawasan industri Subang diserahkan ke Kejaksaan
Ketua Komisi Kejaksaan tegaskan kasus Tom Lembong murni penegakan hukum, bantah politisasi
Praperadilan Nadiem Makarim ditolak, Kejaksaan Agung lanjutkan penyidikan kasus Chromebook