Banyak perusahaan di Subang belum patuh wajib lapor lowongan, Disnaker kesulitan mapping tenaga kerja

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Minggu, 19 April 2026 | 21:24 WIB
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang yang menjadi pusat layanan ketenagakerjaan, termasuk pemetaan kebutuhan tenaga kerja di daerah
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang yang menjadi pusat layanan ketenagakerjaan, termasuk pemetaan kebutuhan tenaga kerja di daerah

Ratusan perusahaan di Subang

Rona menyebut, saat ini terdapat sekitar 365 perusahaan di Kabupaten Subang, mulai dari skala kecil, menengah hingga besar.

Namun tanpa kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan lowongan kerja, potensi penyerapan tenaga kerja dinilai belum optimal.

Baca Juga: Selat Hormuz kembali ditutup Iran, AS dituding langgar kesepakatan

“Ada yang kecil, ada yang besar, ada yang menengah, semuanya berjumlah 365 dengan berbagai macam bidang,” jelasnya.

Disnakertrans Subang pun mendorong seluruh perusahaan untuk segera mematuhi aturan wajib lapor lowongan kerja agar proses penyerapan tenaga kerja bisa berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X