Transaksi QRIS antarnegara tembus Rp1,66 triliun hingga Juni 2025, wisata jadi pendorong utama

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 18:47 WIB
Ilustrasi penggunaan QRIS untuk pembayaran (Instagram/bank_indonesia)
Ilustrasi penggunaan QRIS untuk pembayaran (Instagram/bank_indonesia)

GENMILENIAL.ID – Pemanfaatan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) semakin meluas hingga lintas negara.

Bank Indonesia (BI) mencatat, nilai transaksi QRIS antarnegara dengan Malaysia, Singapura, dan Thailand telah mencapai Rp1,66 triliun per Juni 2025.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyebut capaian ini sebagai bukti integrasi sistem pembayaran digital di kawasan ASEAN.

Baca Juga: Bangkit dari keterpurukan, BestDough Bakery melonjak 750 persen berkat tim solid

Bahkan, jangkauan QRIS kini juga telah merambah ke Jepang dan China.

Rincian transaksi antarnegara

Kerja sama pembayaran lintas negara lewat QRIS terus menunjukkan tren positif:

  • Thailand (sejak Agustus 2022): Rp437,54 miliar dari 994.890 transaksi.
  • Malaysia (sejak Mei 2023): Rp1,15 triliun dari 4,31 juta transaksi.
  • Singapura (sejak November 2023): Rp77,06 miliar dari 238.216 transaksi.

Baca Juga: Dorong UMKM naik kelas, PT Dahana gelar bazar kuliner gratis di HUT ke-80 Republik Indonesia

Wisata jadi sektor pendorong

QRIS antarnegara banyak digunakan oleh wisatawan asing ketika berkunjung ke Indonesia.

BI mencatat kenaikan transaksi di sektor wisata mencapai 35 persen, terutama di destinasi populer seperti Bali, Danau Toba, dan Yogyakarta.

“Wisatawan dari Malaysia, Singapura, dan Thailand menjadi pengguna utama QRIS di Indonesia. Hal ini menunjukkan digitalisasi pembayaran mendorong kemudahan bertransaksi di sektor pariwisata,” ungkap Perry.

Sementara itu, penggunaan QRIS oleh wisatawan Indonesia di luar negeri disebut mengalami sedikit perlambatan, meski tetap mencatat transaksi signifikan di negara-negara mitra.

Baca Juga: Meriah! Puluhan jurnalis Subang rayakan HUT ke-80 RI dengan aneka lomba Agustusan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X