GENMILENIAL.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa penunjukan marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bukanlah aturan baru.
Kebijakan ini disebutnya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan administrasi perpajakan bagi para pelaku usaha daring.
“Pemerintah juga melakukan penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin, 28 Juli 2025.
Baca Juga: Viral pria ngaku dokter spesialis THT dari UI dan Singapura, kini tinggal di kolong jembatan Demak
“Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha,” imbuhnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak menambah beban atau kewajiban baru bagi para pedagang atau merchant di platform e-commerce. Marketplace hanya bertugas sebagai fasilitator dalam proses pemungutan pajak.
“Tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru,” tegas Sri Mulyani.
Pernyataan tersebut merujuk pada implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang telah berlaku sejak 14 Juli 2025.
Regulasi ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem elektronik.
Dalam konsideran PMK tersebut, disebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui pemenuhan kewajiban perpajakan, serta menjamin prinsip kepastian hukum.
Pemerintah juga berharap aturan ini dapat mendorong produktivitas ekonomi nasional serta menciptakan iklim usaha dan investasi yang sehat dan kompetitif.***
Artikel Terkait
Menkeu Sri Mulyani klaim Coretax membaik: Pemeriksaan pajak diperpendek, restitusi jauh lebih cepat
Sri Mulyani bongkar jurus RI rayu Trump demi cegah tarif tinggi AS, soal produk impor hingga perpajakan
Menkeu Sri Mulyani klaim penerimaan pajak menguat di awal 2025: Sistem Coretax berjalan on track
Poin diskusi Sri Mulyani dengan Menkeu China, bahas proses nego tarif Trump hingga inisiatif ASEAN Plus 3
Sri Mulyani: Gaji ke-13 cair Juni, pemerintah tambah stimulus Rp24,44 triliun
Sri Mulyani kunjungi Nduga pakai rompi antipeluru: Mungkin belum pernah ada Menkeu ke sini
Sri Mulyani terkesan model ekonomi China, dorong dunia belajar dari kesuksesan RRT