Sri Mulyani tegaskan penarikan PPh oleh Marketplace bukan aturan baru, fokus pada kepastian hukum

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 30 Juli 2025 | 00:05 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani (Instagram/smindrawati)
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani (Instagram/smindrawati)

GENMILENIAL.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa penunjukan marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bukanlah aturan baru.

Kebijakan ini disebutnya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan administrasi perpajakan bagi para pelaku usaha daring.

“Pemerintah juga melakukan penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin, 28 Juli 2025.

Baca Juga: Viral pria ngaku dokter spesialis THT dari UI dan Singapura, kini tinggal di kolong jembatan Demak

“Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha,” imbuhnya.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak menambah beban atau kewajiban baru bagi para pedagang atau merchant di platform e-commerce. Marketplace hanya bertugas sebagai fasilitator dalam proses pemungutan pajak.

“Tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru,” tegas Sri Mulyani.

Pernyataan tersebut merujuk pada implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang telah berlaku sejak 14 Juli 2025.

Baca Juga: Isi tas Arya Daru yang ditemukan di Rooftop Kemenlu terungkap: Laptop, obat-obatan, dan belanjaan dari Mal

Regulasi ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem elektronik.

Dalam konsideran PMK tersebut, disebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui pemenuhan kewajiban perpajakan, serta menjamin prinsip kepastian hukum.

Pemerintah juga berharap aturan ini dapat mendorong produktivitas ekonomi nasional serta menciptakan iklim usaha dan investasi yang sehat dan kompetitif.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X