Sri Mulyani: Gaji ke-13 cair Juni, pemerintah tambah stimulus Rp24,44 triliun

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 2 Juni 2025 | 23:43 WIB
Pemerintah telah memastikan gaji ke-13 ASN mulai dicairkan Juni 2025 (bawaslu.go.id)
Pemerintah telah memastikan gaji ke-13 ASN mulai dicairkan Juni 2025 (bawaslu.go.id)

GENMILENIAL.ID - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI, Polri, dan para pensiunan, akan dilakukan pada Juni 2025.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.

“Selain Rp24,44 triliun dari paket stimulus ini, gaji ke-13 juga kita cairkan bulan Juni,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers.

Baca Juga: IFG hadirkan perlindungan komprehensif untuk jemaah haji dan umrah

Ia menambahkan, total anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-13 mencapai sekitar Rp49,3 triliun, mencakup ASN pusat, daerah, TNI, Polri, hingga pensiunan.

Pemerintah menilai pencairan gaji ke-13 ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong perputaran ekonomi, terutama di tengah tekanan global yang masih berlanjut.

Selain itu, pemerintah juga meluncurkan paket stimulus tambahan senilai Rp24,44 triliun sebagai bagian dari dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Dana tersebut akan dialokasikan ke sejumlah sektor strategis seperti subsidi upah, bantuan sosial, diskon tarif tol, hingga subsidi transportasi umum.

Baca Juga: IFG dukung Askrindo lindungi aset 10.000 UMKM mitra Alfamart

Sri Mulyani menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Hari ini Bapak Presiden juga telah memutuskan untuk memberikan paket stimulus agar pertumbuhan ekonomi dapat dijaga,” jelasnya.

Dari total stimulus tersebut, sebanyak Rp23,59 triliun bersumber dari APBN, sementara Rp0,85 triliun lainnya berasal dari sumber non-APBN.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X