Menkeu Sri Mulyani klaim Coretax membaik: Pemeriksaan pajak diperpendek, restitusi jauh lebih cepat

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 10 April 2025 | 06:39 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani pada acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia di Jakarta, Selasa, 8 April 2025 (YouTube.com/Sekretariat Kabinet)
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani pada acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia di Jakarta, Selasa, 8 April 2025 (YouTube.com/Sekretariat Kabinet)

GENMILENIAL.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengklaim terkini sistem administrasi perpajakan Coretax mempercepat proses layanan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Sri Mulyani menyebut Coretax akan bisa memproses berbagai layanan Ditjen Pajak termasuk pemeriksaan dan restitusi pajak.

"Coretax kita sudah semakin membaik. Ini akan mempercepat proses pemeriksaan, proses keberatan dan termasuk validasi dari instansi melalui layanan," tutur Sri Mulyani saat Sarasehan Ekonomi di Jakarta, pada Selasa, 8 April 2025.

Sri Mulyani menuturkan, pihaknya akan memangkas durasi pemeriksaan pajak secara signifikan melalui perbaikan sistem Coretax, dari semula 12 bulan menjadi 6 bulan.

Baca Juga: Soroti rupiah yang tembus Rp17.000-an, Luhut klaim masih di batas normal dan sebut Indonesia masih diminati investor Tiongkok

"Pemeriksaan pajak akan diperpendek 50 persen waktunya dari 12 bulan menjadi 6 bulan," ungkapnya.

"Dan untuk pemeriksaan wajib pajak yang sifatnya grup untuk transfer pricing yang selama ini membutuhkan 2 tahun sekarang hanya menjadi 10 bulan," sambung Sri Mulyani.

Di sisi lain, Menkeu RI itu mengatakan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi orang pribadi di bawah 100 juta, tidak akan ada pemeriksaan pajak.

"Untuk restitusi kami melakukan secara jauh lebih cepat untuk yang orang pribadi di bawah 100 juta sama sekali tidak ada pemeriksaan," terang Sri Mulyani.

Baca Juga: SBY bongkar Presiden Prabowo sedang jalankan misi 'dual track strategy' untuk hadapi tarif baru impor AS

Sri Mulyani kemudian menjelaskan, Coretax memungkinkan pengembalian kelebihan bayar PPN dilakukan secara otomatis untuk wajib pajak lainnya.

Menkeu RI itu menyoroti penetapan nilai pabean yang juga menjadi perhatian pelaku usaha, termasuk dari Amerika Serikat.

"Penetapan nilai pabean dan ini juga termasuk yang di komplain oleh pelaku usaha termasuk yang dari Amerika," tutur Sri Mulyani.

"Kita akan menggunakan rentang harga yang berbasis bukti yang valid. Jadi ini lebih memberikan kepastian,” tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Sumber: YouTube Sekretariat Kabinet RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X