Di sisi lain, Imam menyoroti munculnya praktik pengawasan dan penindakan yang belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan.
"Belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan prosedural dan pendekatan humanis, khususnya terkait, penutupan sepihak terhadap toko-toko modern dan pelaku UMKM kecil," tutur Imam.
"Maraknya bank plecit/ilegal yang mencekik ekonomi rakyat tanpa penindakan efektif, penertiban baliho dan spanduk yang dinilai tebang pilih, tanpa pendekatan dialogis," sambungnya.
Dalam surat permohonan audiensi kepada Bupati Banyuwangi itu, Imam meminta kesediaan Ipuk Fiestiandani untuk mendiskusikan terkait penguatan sistem pengawasan dan penindakan, hingga pembentukan unit pelindung UMKM.
Imam bersama pegiat budaya pun berharap Pemerintah Banyuwangi mampu menegakkan hukum secara bijaksana terkait persoalan tersebut.
"Dan tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat kecil yang tengah berjuang bangkit pasca pandemi (Covid-19) dan tekanan ekonomi," tutupnya.***
Artikel Terkait
Temu silaturahim dengan jurnalis Subang, Yayasan As-Syifa Al-Khoeriyyah paparkan realisasi program Ansyithah Ramadan 1446 H
Beda dari kontrak, mitra dapur MBG klaim ada pemangkasan harga sepihak yang dilakukan oleh Yayasan MBN
Kisruh tunggakan pembayaran mitra dapur MBG, klaim sudah pernah ajak Yayasan MBN untuk selesaikan masalah sebelum ke jalur hukum
Tuntut tunggakan pembayaran, pengacara mitra dapur MBG Kalibata justru ungkap terima tagihan Rp400 juta dari Yayasan MBN
Tuntut tunggakan pembayaran, pengacara mitra dapur MBG Kalibata justru ungkap terima tagihan Rp400 juta dari Yayasan MBN
Proses hukum tetap berjalan, mitra dapur MBG Kalibata tetap lanjutkan laporan polisi pada Yayasan MBN: Tindak tegas, tidak ada damai
Kisruh tunggakan pembayaran hingga Rp1 miliar, pengacara mitra dapur MBG Kalibata klaim ada niat jahat dari salah satu oknum Yayasan MBN