Kisruh tunggakan pembayaran hingga Rp1 miliar, pengacara mitra dapur MBG Kalibata klaim ada niat jahat dari salah satu oknum Yayasan MBN

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 24 April 2025 | 15:38 WIB
Klaim ada oknum jahat di kasus mitra dapur MBG Kalibata dengan Yayasan MBN (Instagram/kantorstafpresidenri)
Klaim ada oknum jahat di kasus mitra dapur MBG Kalibata dengan Yayasan MBN (Instagram/kantorstafpresidenri)

GENMILENIAL.ID - Ira Mesra, pengelola dapur MBG Kalibata melanjutkan laporannya ke kepolisian kepada Yayasan MBN.

Perselisihan Ira Mesra dan Yayasan MBN bermula dari tunggakan pembayaran yang belum ia terima sejak Februari 2025.

Padahal, selama memasak untuk program MBG ini, dapurnya telah menghasilkan 65.025 porsi.

Sementara untuk kerugian yang ia alami ditaksir hampir Rp1 miliar.

Baca Juga: Guru Penggerak Subang sambangi Patimban, serap wawasan maritim untuk cetak SDM unggul

Ira didampingi pengacaranya, Danna Harly Putra telah diperiksa selama 9 jam di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 18 April 2025.

Saat menemui wartawan, Danna mengklaim bahwa ada satu oknum dari Yayasan MBN yang memiliki niat jahat.

“Ternyata memang ada niat jahat yang diduga keras itu dilakukan oleh salah satu orang di Yayasan itu, yang nantinya mungkin akan segera dipanggil oleh Polres Jakarta Selatan,” ucapan Danna kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan pada Jumat, 18 April 2025.

Danna juga mengungkapkan bahwa mereka telah menyampaikan bukti-bukti terkait laporannya.

Baca Juga: ESAI: Musik di Madiun: Antara identitas, eksistensi, dan kepercayaan

“Kita juga sudah memberikan bukti-bukti pendukung yang dibutuhkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan,” imbuhnya.

Sebelumnya saat konferensi pers, Danna menyatakan laporan di kepolisian juga ditujukan kepada perorangan.

“(Dugaan) Laporan tindak pidana dan penipuan, ditujukan ke yayasan ada ke perorangan,” kata Danna di Kalibata pada Selasa, 15 April 2025 lalu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X