Rugikan negara sampai Rp600 juta sebulan, ini trik licik produsen MinyaKita kurangi takaran minyak

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 14 Maret 2025 | 05:30 WIB
Polres Bogor saat menangkap dan menyidak produsen Minyakita di Kawasan Sukaraja, Kabupaten. Bogor (Instagram.com/rudysusmanto_bupatibogor)
Polres Bogor saat menangkap dan menyidak produsen Minyakita di Kawasan Sukaraja, Kabupaten. Bogor (Instagram.com/rudysusmanto_bupatibogor)

GENMILENIAL.ID - Polisi berhasil mengungkap praktik curang produsen minyak goreng curah berlabel MinyaKita di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pada Jumat 7 Maret 2025, Satreskrim Polres Bogor membongkar operasi ilegal tersebut. Seorang pengelola gudang berinisial TRM telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan ini bermula dari laporan mengenai peredaran minyak goreng kemasan plastik dengan ukuran yang tidak sesuai standar.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa minyak goreng dalam kemasan plastik satu liter hanya berisi sekitar 750 mililiter.

Baca Juga: Modus pelaku sekaligus produsen yang mengurangi takaran Minyakita, polisi ungkap kerugian negara yang bernilai fantastis

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan bahwa TRM melakukan pengemasan ulang (repacking) minyak curah ke dalam kemasan plastik berlabel MinyaKita.

"Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya," jelas Rizka, Senin 10 Maret 2025.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan dua mesin pengemasan, delapan tangki minyak berkapasitas 1.000 liter, serta ribuan botol dan kardus berlabel MinyaKita.

Gudang yang dikelola TRM telah beroperasi cukup lama, tetapi kegiatan produksi MinyaKita palsu baru dimulai pada Januari 2025.

Baca Juga: Kim Soo-hyun sempat ungkap keinginannya nikahi wanita 20 tahun lebih muda, omongan saat Interview 12 tahun lalu mencuat lagi

Setiap hari, TRM mampu memproduksi sekitar 8 ton minyak goreng dan menghasilkan 10.500 kemasan palsu.

Minyak ini kemudian dijual dengan harga Rp15.600 per kemasan, melebihi harga distributor resmi yang hanya Rp13.500.

Akibatnya, harga MinyaKita di pasaran melonjak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700.

Dari bisnis ilegal ini, TRM diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp600 juta per bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X