GENMILENIAL.ID – Viralnya minyak goreng bersubsidi 'MinyaKita' yang tidak sesuai takaran antara kesesuaian volume minyak dalam kemasan dengan standar yang ditetapkan cukup meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Subang melakukan gerak cepat dengan mengecek sejumlah lokasi pabrik pada Jumat, 14 Maret 2025.
Pengecekan dilakukan di dua lokasi yakni PT. Gurihcloud Sukses Perkasa di Kecamatan Binong dan PT. Sinarmas di Jalan Raya Ottista, Subang dengan menggunakan gelas ukur, hasilnya menunjukan menunjukkan bahwa kemasan 2 liter dan 1 liter Minyakita sesuai dengan volume yang tertera di kemasan.
Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengecekan ke berbagai toko dan distributor yang berada di wilayah hukum Polres Subang.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut.
"Pengecekan ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran Minyakita, demi melindungi hak konsumen dan mencegah potensi kecurangan," kata AKP Bagus Panuntun dalam keterangan yang disampaikan pada awak media.
Ia juga menjelaskan bahwa pengecekan yang dilakukan pihaknya baik ke lokasi pabrik, ataupun ke toko dan distributor merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolri dan instruksi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus.
"Tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolri dan instruksi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus terkait pengawasan harga serta distribusi minyak goreng bersubsidi di pasaran," ungkapnya.
Sat Reskrim Polres Subang juga meminta masyarakat agar segera melapor jika menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penjualan minyak goreng bersubsidi.
"Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi atau penjualan Minyakita," tuturnya.***
Artikel Terkait
Sat Reskrim Polres Subang tangkap 5 pelaku pengeroyokan Muhamad Idham, ini kronologis kejadian hingga korban meninggal dan pasal yang disangkakan
Rugikan petani dan produsen, Sat Reskrim Polres Subang bekuk 2 tersangka produksi pestisida palsu di Kecamatan Binong, ini pasal yang disangkakan
Pura-pura beli roti melalui medsos, seorang pelaku curanmor dan dua orang saksi diamankan Sat Reskrim Polres Subang
Berantas curanmor, Sat Reskrim Polres Subang amankan 8 pelaku di dua TKP berbeda, 1 orang ditembak di kaki, ini kronologinya
‘Sunat’ Minyakita jadi 0,75 liter, produsen beri alasan kecurangan: HET pemerintah di bawah biaya produksi
Modus pelaku sekaligus produsen yang mengurangi takaran Minyakita, polisi ungkap kerugian negara yang bernilai fantastis
Rugikan negara sampai Rp600 juta sebulan, ini trik licik produsen MinyaKita kurangi takaran minyak