Kasus Minyakita di Januari 2025
Temuan terbaru ini mengingatkan kembali pada kasus serupa yang terjadi pada Januari 2025.
Saat itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan penyegelan terhadap gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Tangerang, yang diduga melakukan berbagai pelanggaran dalam produksi dan distribusi Minyakita.
PT Navyta Nabati Indonesia diketahui melanggar sejumlah aturan, antara lain:
- Tidak memiliki izin edar dari BPOM untuk Minyakita.
- Tidak memiliki izin resmi untuk aktivitas pengemasan.
- Memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag.
- Menggunakan minyak goreng non-DMO untuk produksi Minyakita.
- Mengemas Minyakita dengan volume kurang dari 1 liter.
Dalam operasi tersebut, Kementerian Perdagangan memasang garis tertib niaga terhadap 7.800 botol Minyakita dan 275 kardus minyak kemasan ukuran 1 liter.
Budi Santoso mengungkapkan bahwa pelanggaran ini menjadi salah satu faktor utama mengapa harga Minyakita tidak mengalami penurunan di pasaran.
Baca Juga: Sinopsis novel 'Sang Tokoh' karya Wina Armada Sukardi
“Kami temukan ada penyimpangan yang tidak sesuai aturan. Ini salah satu penyebab kenapa harga Minyakita tidak turun,” ujar Budi pada 24 Januari 2025.
Jika terbukti bersalah, perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran ini dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari pencabutan izin usaha hingga hukuman pidana sesuai dengan UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.***
Artikel Terkait
Telisik kasus dugaan korupsi minyak mentah yang seret Kementerian ESDM, Kejagung: Alih-alih penuhi kebutuhan minyak malah ekspor-impor
Belum ada satu bulan, Dirjen Migas dicopot usai digeledah Kejagung soal kasus dugaan korupsi minyak mentah
Bahaya menggunakan minyak goreng berulang kali untuk memasak, wanti-wanti dari Prabowo dalam pelaksanaan MBG
Telisik kasus Dirut Pertamina Patra Niaga yang jadi tersangka skandal korupsi minyak mentah, diduga rugikan negara Rp193 triliun!
Telisik skandal korupsi minyak senilai Rp193 triliun: Sebelumnya Ditjen Migas ESDM digeledah, kini Dirut Pertamina jadi tersangka
Buktikan bukan hoax dan temukan Minyakita hanya berisi 0,75 liter, Mentan bersikeras cabut izin perusahaan
Sebelum ditemukan Mentan, ternyata Mendag sudah pernah tutup satu pabrik Minyakita