Sebelum ditemukan Mentan, ternyata Mendag sudah pernah tutup satu pabrik Minyakita

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 11 Maret 2025 | 08:13 WIB
Kasus kecurangan Minyakita ternyata tidak hanya terjadi sekali (Instagram.com/mitraabadi.grosir)
Kasus kecurangan Minyakita ternyata tidak hanya terjadi sekali (Instagram.com/mitraabadi.grosir)

GENMILENIAL.ID - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu, 8 Maret 2025 .

Dalam inspeksi tersebut, ia menemukan pelanggaran dalam distribusi Minyakita.

Amran menyebutkan bahwa ada tiga perusahaan yang diduga melakukan kecurangan, yaitu PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Pelanggaran utama yang ditemukan adalah volume minyak yang tidak sesuai dengan kemasan. Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter hanya berisi 750 hingga 800 ml.

Baca Juga: Buktikan bukan hoax dan temukan Minyakita hanya berisi 0,75 liter, Mentan bersikeras cabut izin perusahaan

Selain itu, harga jualnya juga lebih tinggi dari HET, yaitu Rp18.000 per liter.

"Ini kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat," kata Amran dalam keterangan pers-nya.

Ia menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, perusahaan-perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut.

"Kami tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan rakyat," tambahnya.

Amran juga mengunggah temuannya dalam sidak di media sosial Instagram-nya, dan menjelaskan detail temuannya.

Baca Juga: Selidiki adanya dugaan mega korupsi di PLN dan dampak kerugian yang diciptakan

Kasus ini mengingatkan kembali pada temuan Kemendag pada Januari 2025.

Saat itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyegel gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Tangerang.

PT Navyta Nabati Indonesia diduga melakukan beberapa pelanggaran, antara lain:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X