Kondisi Sritex ambruk, akankah karyawan yang kena PHK tetap dapat pesangon? ini penjelasan kurator

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Minggu, 2 Maret 2025 | 19:21 WIB
Momentum pamitan Direksi Sritex dengan karyawan yang terdampak PHK (Instagram.com/ik.lukminto)
Momentum pamitan Direksi Sritex dengan karyawan yang terdampak PHK (Instagram.com/ik.lukminto)

Baca Juga: PT Dahana raih penghargaan PJP terbaik dari PT Semen Padang

PT Bitratex Industries sendiri merupakan bagian dari Sritex Group. Sedangkan untuk PT Primayudha Mandiri Jaya Boyolali, yang juga merupakan bagian dari grup, pencairan JHT masih dalam tahap koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau yang Primayudha hari ini sedang dikoordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk teknis pencairan JHT," jelas Aziz.

Penjelasan dari Tim Kurator

Tim kurator kepailitan PT Sritex menyatakan bahwa karyawan yang terkena PHK masuk dalam kategori kreditur preferen yang diprioritaskan dalam pembayaran pesangon setelah aset pailit berhasil dijual.

Salah satu kurator, Denny Ardiansyah, menegaskan bahwa pembayaran hak karyawan bergantung pada proses pemberesan harta pailit yang masih dalam tahap penilaian aset.

Baca Juga: Rincian utang Sritex dibongkar, mencapai puluhan triliun yang membuat bangkrut dan PHK semua karyawan

Setelah penilaian selesai, pesangon baru dapat dibayarkan kepada para karyawan.

"Setelah ini, kami akan melakukan appraisal dengan melibatkan kantor jasa penilai publik independen,” jelas Denny usai rapat kreditur di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat 28 Februari 2025.

“Hasil penilaian tersebut akan dilaporkan kepada hakim pengawas, kemudian aset akan didaftarkan untuk lelang eksekusi melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, hakim menetapkan PT Sritex dalam status insolvensi.

Denny belum dapat memastikan jumlah pesangon yang akan diterima masing-masing karyawan. 

Baca Juga: Setelah dinyatakan bangkrut dan PHK ribuan karyawan, ini besaran aset Sritek yang akan dikuasai kurator

Ia pun mengimbau para karyawan untuk menghitung sendiri hak mereka dengan bantuan serikat pekerja dan Disnaker, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kami belum bisa menghitung jumlahnya. Kami persilakan teman-teman karyawan untuk menghitungnya, dibantu serikat dan Disnaker, sesuai peraturan pemerintah, Permenaker, serta UU Cipta Kerja. Setelah dihitung, silakan ditagihkan ke tim kurator," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X