Sempat akan dibantu presiden, ternyata ini yang menyebabkan Sritex tutup dan PHK seluruh karyawannya

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 16:19 WIB
Sritex resmi tutup mulai 1 Maret 2025 dan PHK seluruh karyawan (Instagram.com/sritexindonesia)
Sritex resmi tutup mulai 1 Maret 2025 dan PHK seluruh karyawan (Instagram.com/sritexindonesia)

Baca Juga: Sampaikan kerugian hampir 1 kuadriliun karena korupsi Pertamina Patra Niaga, Kejagung juga ungkap ada kemungkinan Ahok dipanggil

Data mencatat bahwa sejak diberlakukannya ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), impor tekstil dari China meningkat rata-rata 2,75 persen per tahun antara 2019-2023. 

Pada Januari-September 2024, impor Indonesia dari China mencapai USD 52,26 miliar, naik 13,03 persen dari tahun sebelumnya.

Dampak kepailitan Sritex bagi kreditur

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menanggapi isu kepailitan Sritex dengan menyoroti dampak yang mungkin dialami oleh kreditur akibat utang perusahaan.

Ia menyatakan bahwa kreditur masih memiliki kapasitas cukup untuk mengatasi potensi kerugian. 

Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya menetapkan Sritex sebagai perusahaan pailit melalui Putusan Perkara Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024. Perusahaan tekstil ini saat ini tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Ada kasus keracunan MBG, Kepala Badan Gizi Nasional: Itu mitra yang baru-baru

Total utang Sritex per September 2024 tercatat sebesar Rp14,64 triliun, terdiri dari Rp14,42 triliun kepada 27 bank dan Rp220 miliar kepada tiga perusahaan pembiayaan. 

Sementara itu, bank dan perusahaan pembiayaan telah membentuk cadangan agregat masing-masing sebesar 83,34 persen dan 63,95 persen.

"Nah, ini saya kira sudah cukup memadai ya untuk mem-back up potensi kerugian kepada kreditur," kata Dian kepada media.

Menurutnya, lembaga keuangan selalu mempertimbangkan berbagai aspek keamanan kredit sebelum memberikan pinjaman, termasuk menilai kemampuan debitur dalam membayar.

"Kemacetan kredit dalam dunia bisnis itu dari waktu ke waktu memang sering terjadi ya, sehingga memang prudential regulation atau ketentuan kehati-hatian dalam konteks perbankan ini memang sudah mencantumkan hal tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Influencer otomotif tanah air soroti skandal Pertamax oplosan di SPBU Pertamina, ungkap 'hal buruk akan terjadi' pada kendaraan

Upaya pemerintah untuk menyelamatkan Sritex

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X