Sritex PHK 8.400 karyawan dinyatakan resmi tutup total 1 Maret 2025, Ketua SPSI ungkap perkara gaji molor

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 15:48 WIB
Sritex saat kedatangan Anggota DPR RI Komisi VII (Instagram.com/sritexindonesia)
Sritex saat kedatangan Anggota DPR RI Komisi VII (Instagram.com/sritexindonesia)

Berbagai postingan juga menyebutkan bahwa PT Sritex akan resmi tutup pada 28 Februari 2025, sehingga seluruh karyawannya terkena PHK.

Baca Juga: Bakal diperkenalkan Maret 2025, nama besar penasihat teknis anyar Garuda Jordi Cruyff sempat bikin ‘gentar’ Erick Thohir saat nego

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, mengungkapkan bahwa karyawan mulai mengisi dan menandatangani surat PHK sebagai bagian dari prosedur resmi pascaputusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.

"Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya," ujar Widada di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu 26 Februari 2025.

Selain itu, para karyawan juga mulai mengurus persyaratan untuk pencairan jaminan hari tua (JHT) mereka.

"Jadi JHT supaya segera cair," tambahnya.

Baca Juga: Sampaikan kerugian hampir 1 kuadriliun karena korupsi Pertamina Patra Niaga, Kejagung juga ungkap ada kemungkinan Ahok dipanggil

Widada juga menyoroti keterlambatan pembayaran gaji karyawan yang sebelumnya terjadi, berharap agar tidak ada keterlambatan lagi dalam pencairan gaji bulan terakhir mereka.

"Biasanya kan molor-molor, kemarin molor delapan hari. Yang molor gaji bulan Februari, tapi ya terus dibayarkan,” tutur Widada.

“Diharapkan gajian bulan depan jangan sampai terlambat lagi. Karyawan molor gajinya itu bikin repot, kan buat bayar utang, angsuran," katanya.

Pihaknya mengatakan bahwa saat ini, jumlah buruh dan karyawan Sritex tercatat sekitar 6.660 orang. 

Baca Juga: Ada kasus keracunan MBG, Kepala Badan Gizi Nasional: Itu mitra yang baru-baru

Widada menegaskan bahwa pengisian surat PHK juga diperlukan untuk mengurus jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan pesangon.

"Karyawan sudah menerima surat PHK untuk mencari jaminan kehilangan pekerjaan, pesangon kan juga harus terdata. Tapi ini belum selesai kok," tuturnya.

Respons pemerintah terhadap isu PHK massal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X