4 Poin arahan Wapres Gibran saat mengisi retret kepala daerah, dari program MBG hingga sertifikasi halal UMKM

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 01:24 WIB
Wapres Gibran Rakabuming saat mengisi materi di retret kepala daerah pada Rabu, 26 Februari 2025 (Instagram/gibran_rakabuming)
Wapres Gibran Rakabuming saat mengisi materi di retret kepala daerah pada Rabu, 26 Februari 2025 (Instagram/gibran_rakabuming)

Baca Juga: Setelah terbongkar kasus BBM oplosan, pengguna Pertamax akui tarikan mesinnya tidak senyaman dulu

Hal tersebut untuk memastikan kelancaran, keamanan, serta kenyamanan masyarakat dalam menjalankan tradisi tahunan yang terus berulang itu.

“Jangan sampai ada kelangkaan bahan bakar, jangan sampai ada penumpukan di exit tol misalnya, hati-hati sekali,” ujarnya.

4. Kelancaran sertifikasi halal pada UMKM 

Gibran lantas memberikan arahan mengenai penggunaan anggaran daerah, salah satunya untuk percepatan sertifikasi halal.

“Dan ini perlu saya garis bawahi, Bapak Ibu, berdasarkan PP nomor 42 tahun 2024, Oktober tahun 2026 nanti barang jasa dengan ketentuan tertentu itu wajib memiliki sertifikat halal,” ucap Gibran.

Baca Juga: Sejalan dengan cita-cita wujudkan Pemerintahan yang bersih, Prabowo buka suara mengenai korupsi Pertamina dan Pertamax oplosan: Kita bereskan!

“Jadi nanti, mohon Bapak Ibu bisa memberikan penegasan-penegasan dan juga saya mohon kerja sama Bapak Ibu semua kepala daerah untuk bersinergi dengan Pak Kepala Badan,” tuturnya.

Mengenai sertifikat halal ini, Bima Arya juga mengungkapkan kepada media salah satu pesan Gibran di mana Indonesia masih tertinggal soal produk halal.

“Khusus di bagian akhir, beliau (Gibran) ini sampaikan Indonesia masih tertinggal dalam hal produk halal, nomor satu China, kita kalau nggak salah nomor 8,” jelasnya.

Karena itu, menurut Bima Arya, Gibran meminta persoalan sertifikasi halal ini mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X