Sri Mulyani minta maaf karena Coretax masih banyak kendala, meminta masyarakat untuk mengerti masa transisi yang butuh waktu

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 27 Januari 2025 | 01:16 WIB
Menkeu Sri Mulyani kunjungan ke kantor pajak untuk memantau Coretax (Instagram com/smindrawati)
Menkeu Sri Mulyani kunjungan ke kantor pajak untuk memantau Coretax (Instagram com/smindrawati)

“Kepada seluruh Wajib Pajak, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini,” tulisnya.

Baca Juga: Resahkan masyarakat, Polsek Pagaden sita ratusan botol miras ilegal jenis ciu di sebuah kios yang berada di jalan raya Pagaden Subang

“DJP terus berupaya melakukan perbaikan dengan prinsip practical dan pragmatic sehingga kendala yang dihadapi dapat segera teratasi,” tambahnya.

“Kami berharap Wajib Pajak terus memberikan dukungan dalam upaya kami menyempurnakan sistem Coretax,” tutup Sri Mulyani pada caption Instagramnya.

DJP sudah melakukan upaya perbaikan

Dalam siaran persnya, DJP menyatakan telah melakukan berbagai upaya perbaikan pelayanan penerbitan faktur pajak.

Langkah yang diambil DJP seperti melakukan perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase.

Kemudian penambahan server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data, perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml.

Baca Juga: Diduga tabrak tukang bubur, pengemudi diamuk massa hingga bebek belur dan kendaraanya rusak parah

Lalu menambahkan kanal e-Faktur melalui desktop untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yaitu PKP yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan dan perbaikan pada skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur.

Dari data yang diterima DJP, sampai tanggal 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, Wajib Pajak yang berhasil mendapatkan sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528. 

Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebanyak 118.749 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat sebanyak 8.419.899.

Rinciannya adalah sebanyak 6.802.519 faktur melalui Coretax DJP dan 1.617.380 faktur melalui e-Faktur desktop dan total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 5.630.494.

Baca Juga: BRI Journalism 360 di Kota Medan 2025: Diskusi seru insan pers di Sumut hingga pelatihan content creator bareng mahasiswa USU!

Tentang sistem Coretax

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X