Coretax dibuat untuk bisa mengintegrasi seluruh fungsi yang ada dalam administrasi perpajakan.
Rinciannya meliputi pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pembayaran pajak, hingga ranah pengawasan dan penegakan hukum berkaitan dengan pajak.
Sistem baru dengan Coretax ini diharapkan mampu membuat wajib pajak lebih mudah dalam pengelolaan pajak dan mengurangi pengemplangan pajak.
Untuk membuat Coretax ini, dana yang digelontorkan senilai Rp1,3 T dan dikelola oleh Kementerian Keuangan dan berjalan dengan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.***
Artikel Terkait
5 Provinsi yang beri pemutihan pajak kendaraan, salah satunya Jawa Barat
Sri Mulyani beberkan kebijakan Prabowo untuk masyarakat miskin, apa saja?
Menkeu Sri Mulyani sebut kenaikan PPN 12 persen tidak untuk barang pokok, Vietnam justru turunkan angkanya
Dilema PPN 12 persen: Sri Mulyani yakinkan pemerintah bersikap adil hingga anggota DPR yang sebut warga ekonomi menengah bisa merana
Istana tegaskan hasil pajak dikembalikan ke masyarakat, dari mulai bansos hingga subsidi listrik
Sri Mulyani tegaskan kebijakan Prabowo: PPN tidak naik!
Sri Mulyani sebut Prabowo presiden pertama yang lihat tutup buku APBN: Itu luar biasa