Sri Mulyani tegaskan kebijakan Prabowo: PPN tidak naik!

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 1 Januari 2025 | 09:02 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani bersama Presiden RI, Prabowo Subianto berpoto bersama usai konferensi pers di kantor Kemenkeu RI, sore hari, Selasa 31 Desember 2024 (Instagram.com/@smindrawati)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani bersama Presiden RI, Prabowo Subianto berpoto bersama usai konferensi pers di kantor Kemenkeu RI, sore hari, Selasa 31 Desember 2024 (Instagram.com/@smindrawati)

GENMILENIAL.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku pada 1 Januari 2025.

Ia mengatakan barang dan jasa yang sebelumnya bebas PPN, tidak akan dikenakan biaya apapun.

"PPN TIDAK NAIK…!" kata Sri Mulyani lewat instagram pribadinya, @smindrawati, pada Selasa 31 Desember 2024.

"Presiden @prabowo hadir di rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan," sambungnya.

Baca Juga: Prabowo disambut antusias masyarakat usai umumkan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah

Lewat unggahan tersebut, Sri Mulyani mengatakan Prabowo mengumumkan kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021.

Sejumlah poin dalam kebijakan tersebut menyatakan seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN, maka akan tetap bebas PPN atau PPN nol persen sesuai PP 49/2022.

"Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen - TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN PPN YANG DIBAYAR (artinya TIDAK ADA KENAIKAN PPN dan tetap membayar PPN 11 persen)," sambung Sri Mulyani.

Selain itu, ia menegaskan tarif PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hanya berlaku bagi barang mewah seperti kapal dan pesawat pribadi.

Baca Juga: PPN 12 persen berlaku hanya untuk barang mewah, Prabowo: Komitmen kita selalu pro rakyat

"Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022," tutur Sri Mulyani.

"Seperti: Pesawat pribadi, Kapal Pesiar, Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp30 milyar, kendaraan bermotor mewah," tambahnya.

Pemerintah juga menyatakan seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024, akan tetap berlaku.

Sri Mulyani merinci paket stimulus yang dimaksud mencakup bantuan beras 10 kg per bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Sumber: Instagram @smindrawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X