UMP 2025 akhirnya dibahas Menaker ke Prabowo, ini soal detail besaran Upah Minimum Provinsi hingga DKI yang dipastikan naik!

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 25 November 2024 | 22:25 WIB
Potret Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli (Instagram.com/@yassierli)
Potret Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli (Instagram.com/@yassierli)

Berkaca dari tahun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 senilai Rp5.067.381.

Baca Juga: Ada Asnawi Mangkualam? begini skuad racikan Shin Tae-yong yang bikin lawan Garuda di Piala AFF 2024 wajib waspada

Angka itu naik 3,38 persen atau Rp165.583 dibandingkan UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 lalu.

Airlangga: Kenaikan UMP 2025 dari hasil laporan BPS

Terkait besaran UMP 2025, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pernah membahas terkait detail kenaikannya berdasarkan hasil laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kalau UMP siklusnya di November nanti. Jadi, kita tunggu hasil laporan dari BPS dulu," tegas Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu.

Laporan yang dimaksud Menko Perekonomian RI itu yakni perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari BPS.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, LAZ Assyifa Peduli perkuat SDM lewat pemberdayaan melalui Paguyuban BTS

Seperti diketahui, perhitungan UMP merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Terdapat tiga variabel yang menjadi dasar perhitungan kenaikan upah minimum, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X