Kolaborasi LAZ Assyifa Peduli dengan Kemenag RI jalankan program KUA-PEU di 3 KUA yang ada di Kabupaten Subang

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 14 November 2024 | 23:53 WIB
Kepala Program LAZ Assyifa Peduli, Ikhsan Nuryamin salurkan program KUA-PEU kepada para penerima manfaat
Kepala Program LAZ Assyifa Peduli, Ikhsan Nuryamin salurkan program KUA-PEU kepada para penerima manfaat

GENMILENIAL.ID - Lembaga Amil Zakat (LAZ) Assyifa Peduli bekerja sama dengan Kementerian Agama RI dalam program KUA-PEU (Kantor Urusan Agama-Pemberdayaan Ekonomi Umat).

Kerja sama tersebut dibangun dalam rangka memberdayakan dan meningkatkan ekonomi masyarakat di sekitar kecamatan yang menjadi binaan dari LAZ Assyifa Peduli.

 

Proses dan tahap verifikasi pun sudah dilakukan sejak bulan Juli 2024, selanjutnya kerjasama sudah berlangsung sejak September 2024 dan telah ditetapkan 3 KUA yang menjadi mitra kerja sama LAZ Assyifa Peduli.

3 KUA tersebut adalah KUA Jalancagak, KUA Sagalaherang, dan KUA Subang.

Baca Juga: Pastikan kesehatan karyawan, PT Dahana gelar annual MCU

Kepala Program LAZ Assyifa Peduli, Ikhsan Nuryamin mengatakan bahwa telah ditetapkan 10 penerima manfaat dari setiap kecamatan setelah dilakukan proses bertahap.

“Sejak Juli lalu, kami telah melakukan proses verifikasi di lapangan dengan wawancara langsung, kemudian kami menetapkan penerima manfaat dan koordinasi dengan 3 KUA ini," kata Ikhsan Nuryamin dalam keteranganya pada awak media.

"Alhamdulillah, penyaluran dilakukan secara bertahap dari mulai bulan Oktober dan November ini kepada 10 penerima manfaat di masing-masing kecamatan," sambungnya.

Ikhsan pun menerangkan bahwa kriteria penerima manfaat tersebut tentunya tentunya seperti 8 golongan asnaf zakat, kemudian memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berasal dari Kecamatan Subang, Jalancagak dan Sagalaherang.

Baca Juga: Di sela kunker di AS, Prabowo gelar rapat via vicon respons cepat erupsi Gunung Lewotobi

Disamping itu, kata Ikhsan memiliki rintisan usaha yang berpotensi untuk dikembangkan dan beberapa syarat lainya. 

"Memiliki rintisan usaha yang berpotensi dikembangkan, dan ada beberapa syarat lainnya,” terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat berbagai jenis usaha yang dikembangkan oleh penerima manfaat melalui program KUA-PEU ini. Usaha-usaha ini telah dirintis oleh para penerima manfaat paling sebentar adalah 6 bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X