Uang sepuluh ribu bergambar rumah limas tak laku lagi: Ternyata Ini alasan posisinya yang menghadap timur atau barat

photo author
Abdul Rouf, Genmilenial
- Minggu, 6 Oktober 2024 | 10:10 WIB
Potret Hunian Tradisional di Sumatera Selatan, Rumah Limas (kemenparekraf.go.id)
Potret Hunian Tradisional di Sumatera Selatan, Rumah Limas (kemenparekraf.go.id)

Jogan: Tingkat kedua rumah limas

Tingkat keduanya disebut Jogan, khusus bagi anggota keluarga atau pemilik rumah yang berjenis kelamin pria.

Pembagian ruangnya berfungsi sebagai batasan aktivitas yang berlangsung di rumah, berdasarkan tingkat privasi atau kerahasiaan setiap keluarga.

Hal tersebut berkaitan dengan sikap pribadi masyarakat Palembang yang menjunjung tinggi kehormatan laki-laki dan wanita.

Baca Juga: Raih juara kompetisi essay, sosok gadis belia membuka mata kita tentang pemandangan laut yang keruh menjadi indah

Kekijing: Tingkat ketiga rumah limas

Kekijing adalah tingkat ketiga rumah tradisional Sumsel itu, yang artinya lebih tinggi dibanding lantai sebelumnya.

Pada tingkat ini, areanya diberi batas dengan menggunakan penyekat. Hal itu membuat Kekijing memiliki ciri khas tersendiri.

Ruangan tersebut umumnya digunakan untuk suatu acara atau hajatan, atau diperuntukkan untuk tamu yang sudah paruh baya.

Gegajah: Tingkat tertinggi rumah limas

Tingkat tertinggi di rumah tradisional tersebut disebut juga ruangan Gegajah. Ruangan tersebut hanya boleh dimasuki oleh orang yang dihormati dan mempunyai kedudukan yang sangat tinggi di dalam keluarga inti.

 Baca Juga: Deposito tetiba lenyap, nasabah BSI KCP Seutui Banda Aceh tuding geliat penipuan oknum pegawai customer service

Uniknya, Gegajah wajib memiliki undakan lantai yang disebut amben. Amben inilah yang digunakan untuk mengadakan musyawarah para penghuni Gegajah.

Di samping itu, ada juga kamar pengantin yang hanya difungsikan apabila pemilik rumah sedang mengadakan acara pernikahan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rouf

Sumber: Kemenparekraf RI, Indonesia Gov

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X