Pada kesempatan tersebut, H. Hidayat juga mengajak kepada insan pers agar membantu mensosialisasikan kedua perda tersebut, supaya publik mengetahui adanya kemudahan investasi di Subang.
Baca Juga: Heboh gaji artis Nabila Ayunda dalam pusaran kasus SYL, dititipkan jadi tenaga honorer
“Semoga dengan disosialisasikan kedua perda tersebut, para investor semakin tertarik berinvestasi di Subang,” ujarnya.
Selain dapat menarik investor, hal terpenting dari kedua perda tersebut yaitu soal kepastian hukum.
“Tentunya kenyamanan iklim investasi harus tercipta dengan baik seiring diundangkanya kedua perda tersebut misalkan kondusif wilayah penting kemudian juga disamping itu kepastian hukum tadi mengacu kepada ketentuan yang kemudahan dalam proses perizinan," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa yang dimaksud mudah bukan asal-asalan tapi kemudahan dalam hal soal layanan yang tepat dan akurat.
"Bukan berarti mudah itu sembrono asal-asalan tapi mudah di sini dengan layanan yang tepat tepat akurat sehingga selamat ujungnya maju dan sejahtera,” paparnya.
Artikel Terkait
Sahkan 2 Raperda, Kang Jimat harap bisa jadi daya dukung BUMD dan investasi di Kabupaten Subang
5 Hal yang harus diperhatikan dalam Investasi di pasar modal
Suka dengan perhiasan, artis Nagita Slavina mulai merambah bisnis baru jadi investor di ISAGO
Dihadapan para pengusaha, Dr. Imran sebut pembangunan Subang tidak akan cukup jika hanya andalkan APBD dan ajak investor ciptakan peluang ekonomi
Bagi kepala daerah, ini 7 tips menjaga iklim investasi agar tetap kondusif
6 Tips menarik investor untuk berinvestasi di daerah, pilar penting pembangunan ekonomi lokal
Hari Buruh Internasional 2024, Dr. Imran minta buruh dan ASN Subang siap hadapi digitalisasi serta jadikan Subang tempat ramah bagi para investor