Subang ramah investasi, Pemkab Subang lakukan sosialisasi dua perda baru bagi para investor, perusahaan dan BUMD

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 22 Mei 2024 | 23:18 WIB
Pemkab Subang lakukan sosialisasi dua produk Peraturan Daerah (Perda) baru untuk mengimplementasikannya Subang ramah investasi kepada para perwakilan perusahaan dan BUMD yang ada di Subang bertempat di Grant Hotel Subang, Rabu 22 Mei 2024
Pemkab Subang lakukan sosialisasi dua produk Peraturan Daerah (Perda) baru untuk mengimplementasikannya Subang ramah investasi kepada para perwakilan perusahaan dan BUMD yang ada di Subang bertempat di Grant Hotel Subang, Rabu 22 Mei 2024

 

GENMILENIAL.ID - Pemerintah Kabupaten Subang lakukan sosialisasi dua produk Peraturan Daerah (Perda) baru dalam mengimplementasikan Subang ramah investasi pada perwakilan perusahaan dan BUMD yang di di Subang di Grant Hotel Subang, Rabu 22 Mei 2024.

Kedua Perda tersebut yakni Peraturan Daerah  Nomor 1 Tahun 2023 tentang kemudahan investasi dan Perda Nomor 2 tahun 2023 tentang optimalisasi BUMD terhadap daya dukung Kepelabuhan.

Turut mewakili Pj. Bupati Subang, Asda II Subang. H. Hidayat mengatakan bahwa tujuan lahirnya perda tersebut sebagai sebuah penyediaan fasilitas non fiskal dari pemerintah daerah kepada masyarakat atau investor untuk mempermudah segala kegiatan investasi dan meningkatkan investasi di daerah.

”Peningkatan investasi diyakini memiliki kontribusi sebagai pengungkit terhadap  bergeraknya pembangunan ekonomi suatu daerah," kata H. Hidayat.

Baca Juga: PT Dahana beri bantuan fasilitas pendidikan pada SDN Darmaga V, sebagai sekolah di Subang yang mewakili Lomba Sekolah Adiwiyata tingkat Provinsi Jabar

"Dalam pengembangan ekonomi daerah, investasi juga berperan sebagai salah satu komponen dari pendapatan daerah dan produk domestik regional bruto (PDRB),” tambahnya.

Kata. H. Hidayat, dalam peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2023 dan juga Perda Nomor 2 Tahun 2023 saat ini sudah diundangkan.

"Tentunya kewajiban pemerintah mensosialisasikan peraturan daerah ini untuk diketahui oleh publik karena ini hak publik untuk mengetahui tentang peraturan perundang-undangan," terangnya.

Maka dari itu, lanjut H. Hidayat, saat ini pihaknya melakukan sosialisasi terhadap kedua perda tersebut pada pemangku kepentingan di lingkup aparatur pemerintah daerah yaitu para OPD, Camat, Kades atau Lurah, perwakilan perusahaan serta BUMD Subang.

Baca Juga: Musisi Anji Manji digugat cerai istrinya Wina Natalia di Pengadilan Agama Cibinong

Dengan melakukan sosialisasi terhadap kedua perda tersebut, Pemkab Subang ingin mengoptimalkan potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Subang.

Potensi yang dimaksud yaitu Sumber Daya Alam yang dimiliki oleh Kabupaten Subang, baik pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan dan pariwisata serta segala potensi ekonomi lainya agar bisa menarik investor ke Subang.

“Investor yang akan membangun sektor industri bisa berkolaborasi dengan BUMD yang ada di Subang sehingga bisa lebih efektif efisien dan cepat prosesnya,” terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X