GENMILENIAL.ID – Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menjatuhkan sanksi tegas terhadap mahasiswi berinisial TSK yang viral usai diduga berpesta di klub malam.
Mahasiswi yang diketahui penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) itu terbukti melanggar kode etik kampus.
Kasus ini bermula dari unggahan video di media sosial yang menampilkan dua sisi kehidupan TSK, siang berpenampilan rapi sebagai mahasiswi, malamnya tampak berpakaian minim dan berpesta di klub malam.
Unggahan tersebut viral sejak Selasa, 28 Oktober 2025, dan memicu sorotan publik karena TSK disebut sebagai penerima beasiswa dari pemerintah.
“Dia mahasiswa aktif UNS. Kami telah memastikan bahwa yang bersangkutan penerima bantuan KIP-K tahun 2023,” kata Juru Bicara UNS, Agus Riewanto, dalam keterangan resminya.
Langgar kode etik, beasiswa dicabut
Hasil investigasi Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) menyatakan TSK melanggar ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.
Mahasiswi tersebut dinilai telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kepatutan di masyarakat.
“Atas hasil pemeriksaan, mahasiswi tersebut dijatuhi sanksi Surat Peringatan Pertama dan diwajibkan mengikuti program konseling selama enam bulan,” ujar Agus.
Selain itu, kampus juga mencabut beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023 serta melarang TSK menerima beasiswa lain selama masa studinya.
Sanksi untuk efek jera dan pembelajaran moral
Menurut Agus, keputusan UNS tidak hanya bersifat hukuman, tetapi juga bentuk pembelajaran moral bagi mahasiswa lain.