Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menetapkan perpanjangan masa tanggap darurat selama 7 hari, terhitung sejak 23 hingga 29 Januari 2026.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan dari sejumlah daerah terdampak, termasuk Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Pidie Jaya, yang masih membutuhkan penanganan darurat lanjutan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, saat meninjau lokasi pengungsian di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, juga menyampaikan kemungkinan masa tanggap darurat akan kembali diperpanjang jika kondisi belum sepenuhnya pulih.***