Kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Babel bukan pertama kali. Pada Februari 2025, Polairud Polres Pangkalpinang mengungkap penimbunan 5.000 liter solar subsidi dari seorang pelaku bernama Okta Bin Tanwin.
Solar disimpan dalam 90 jeriken dan tiga toren lalu dikumpulkan menggunakan truk untuk dijual kembali ke tambang timah ilegal seharga Rp10 ribu per liter.
Akibatnya, nelayan setempat kesulitan mendapatkan BBM subsidi untuk melaut.***