Ia menambahkan, pihak yang kontra diperbolehkan mengekspresikan pendapat, namun harus tetap menjaga ketertiban dan persatuan.
Proses penetapan gelar
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto telah diusulkan sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan dikukuhkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025, yang ditetapkan di Jakarta pada 6 November 2025.***