humaniora

Diduga jadi penyebab keguguran buruh perempuan, Ketua Forum Buruh Perempuan Subang laporkan supervisor PT Lestari Busana Anggun Mahkota ke polisi

Rabu, 15 Oktober 2025 | 15:27 WIB
Ketua Forum Buruh Perempuan Subang (FBPS), Esti Setyorini (kanan) bersama Syaila Rinaltu Bilqis (kiri) laporkan seorang supervisor di PT Lestari Busana Anggun Mahkota (LBAM) ke Polres Subang, Rabu 15 Oktober 2025

GENMILENIAL.ID – Ketua Forum Buruh Perempuan Subang (FBPS), Esti Setyorini, melaporkan seorang supervisor di PT Lestari Busana Anggun Mahkota (LBAM) ke Polres Subang atas dugaan kelalaian dalam penerapan SOP perlindungan pekerja perempuan hamil yang berujung pada keguguran seorang buruh.

Perusahaan garmen yang berlokasi di Dusun Kaliangbawang, Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi itu diduga mengabaikan prosedur keselamatan kerja terhadap buruh perempuan bernama Syaila Rinaltu Bilqis, 22 tahun, yang mengalami pendarahan di tempat kerja hingga mengalami keguguran.

“Hari ini saya dampingi buruh perempuan PT Lestari Busana Anggun Mahkota yang bernama Syaila Rinaltu Bilqis, usia 22 tahun. Ia sudah berumah tangga dan bekerja di perusahaan itu sejak empat tahun lalu,” kata Esti kepada wartawan, Rabu, 15 Oktober 2025.

Baca Juga: Rp10 ribu, ayam atau kentang? Potret beda menu MBG dari Sukabumi ke Depok yang viral di medsos

Esti menjelaskan, Syaila telah melapor ke atasannya sejak Mei 2025 bahwa dirinya sedang hamil. Namun, atasan atau Supervisor Line 2 yang diketahui berinisial S disebut tidak memberikan perlakuan sesuai SOP perusahaan, yang seharusnya memberi kesempatan bagi buruh hamil untuk bekerja sambil duduk demi menjaga keselamatan kandungan.

“Supervisor tidak memberikan hak itu. Padahal, di awal kehamilan sangat riskan. Bahkan setelah sempat istirahat karena pendarahan ringan dan mendapat surat dokter dari RSUD Subang, saat kembali bekerja Syaila tetap dipaksa berdiri lagi pada 19 dan 20 Juni,” ujarnya.

Akibatnya, pada 20 Juni 2025, Syaila mengalami pendarahan hebat dan harus dilarikan ke klinik perusahaan, kemudian dirujuk ke RS Rayhan Cipeundeuy untuk tindakan kuretase sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Bupati Rey siapkan Subang Timur jadi magnet investasi, dukung pembangunan simpang susun Tol KM 115

Esti menilai tindakan sang supervisor tidak bisa dikategorikan kelalaian semata.

“Saya menganggap ini ada unsur kesengajaan, karena SOP di area produksi lain untuk buruh hamil berjalan, tapi supervisor ini tidak menerapkannya. Artinya dia tahu tapi tidak mau menjalankan,” tegasnya.

Ia menyebut laporan terhadap supervisor berinisial S telah disampaikan ke Unit Reskrim Polres Subang pada 4 Agustus 2025 dan kini tengah diproses di Unit Tipidter.

“Sekarang baru sesi konfrontir antara pelapor dan terlapor karena ada keterangan yang bertolak belakang,” ungkap Esti.

Baca Juga: Menkeu Purbaya optimis pertumbuhan ekonomi capai 5,67 persen, isyaratkan penurunan tarif PPN di 2026

Esti juga menekankan bahwa laporan ini difokuskan pada individu supervisor, bukan pada manajemen perusahaan secara keseluruhan.

Halaman:

Tags

Terkini