Viral pria tendang kucing di Blora, terancam 1,6 tahun penjara dan denda Rp50 juta

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 4 Februari 2026 | 02:06 WIB
Viral di media sosial insiden penendangan di Lapangan Kridosono, Blora yang kini masuk ranah hukum (Instagram/faidaarz)
Viral di media sosial insiden penendangan di Lapangan Kridosono, Blora yang kini masuk ranah hukum (Instagram/faidaarz)

GENMILENIAL.ID — Media sosial dihebohkan dengan aksi seorang pria yang terekam menendang seekor kucing di kawasan Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Peristiwa tersebut viral dan menuai kecaman publik karena kucing yang menjadi korban akhirnya dilaporkan mati.

Insiden penendangan kucing itu terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.

Pelaku diketahui berinisial PJ, yang belakangan disebut-sebut berprofesi sebagai advokat sekaligus pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Blora.

Baca Juga: Viral guru honorer asal Blitar ungkap gaji Januari 2026 Rp144 ribu, harap pemerintah lebih peduli

Kucing dilaporkan mati sepekan usai kejadian

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan bahwa kucing tersebut dinyatakan mati sekitar satu minggu setelah peristiwa penendangan terjadi.

“Sesuai dengan hasil sementara klarifikasi pemeriksaan saksi pemilik kucing, benar kalau kucing tersebut sekarang ini sudah mati. Tapi, proses sampai matinya sekitar satu minggu dari kejadian,” ujar Zaenul, dikutip dari unggahan resmi Polres Blora di Instagram, Rabu, 4 Februari 2026.

Ia menjelaskan, kondisi kucing pascakejadian terus menurun hingga akhirnya ditemukan dalam keadaan tak bernyawa.

Baca Juga: Viral ‘Open to Work’ di LinkedIn, Prilly Latuconsina minta maaf dan tegaskan bukan gimmick

“Kucing itu lemas, lemah, dan saat itu kucingnya sudah pergi dari rumah. Saat ditemukan, sudah meninggal,” sambungnya.

Terancam jeratan pidana dan denda Rp50 juta

Atas perbuatannya, PJ terancam sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya terkait penganiayaan terhadap hewan.

“Kalau itu sesuai dengan Undang-Undang KUHP yang baru, yaitu Pasal 337 ayat 1 dan ayat 2, kalau ada pembuktian,” jelas AKP Zaenul.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X