Tragedi kematian Timothy Anugerah: 6 Mahasiswa pembuli dikenai sanksi nilai D, HIMASOS desak tindakan tegas

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 23:48 WIB
Menyoroti kasus kematian Mahasiswa Udayana, Timothy Anugerah yang dibayangi skandal perundungan di lingkungan kampus (X.com/@rzkdhl)
Menyoroti kasus kematian Mahasiswa Udayana, Timothy Anugerah yang dibayangi skandal perundungan di lingkungan kampus (X.com/@rzkdhl)

GENMILENIAL.ID – Kasus kematian mahasiswa Universitas Udayana (Unud) Bali, Timothy Anugerah Saputra (22 tahun), masih meninggalkan duka mendalam sekaligus kemarahan publik.

Mahasiswa jurusan Sosiologi di FISIP Unud itu ditemukan meninggal dunia pada Rabu, 15 Oktober 2025, setelah diduga melompat dari Gedung FISIP.

Tragedi ini menjadi sorotan luas setelah beredar bukti percakapan grup WhatsApp yang memperlihatkan sejumlah mahasiswa membuat candaan tidak pantas tentang kematian almarhum.

Baca Juga: Renungan sunyi usai kepergian Timothy Anugerah: Jeritan hati ibunda ke anaknya yang dibayangi jahatnya perundungan

Setidaknya enam mahasiswa kini menjadi sorotan publik dan disebut sebagai pelaku perundungan yang dinilai tidak berempati terhadap kepergian Timothy.

Sanksi nilai D untuk pelaku perundungan

Pihak kampus Universitas Udayana memastikan telah memberikan sanksi akademik terhadap mahasiswa yang terlibat dalam dugaan perundungan tersebut.

Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Dr. Dewi Pascarani, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan tengah dilakukan oleh Satgas PPK Unud sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Baca Juga: Prabowo ultimatum menteri ‘nakal’: Tiga kali peringatan langsung reshuffle, sinyal tegas di tahun pertama pemerintahan

“Adalah tugas dan wewenang dari Satgas PPK Unud dan mekanismenya ada di satgas. Umumnya dilakukan pemeriksaan secara tertutup pada pihak-pihak terkait sesuai amanat Permendikbudristek,” kata Dewi dalam pernyataannya pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Dewi menjelaskan bahwa fakultas telah merekomendasikan agar mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran diberi nilai D atau tidak lulus pada seluruh mata kuliah semester berjalan.

“Dari fakultas kemarin telah merekomendasi prodi untuk memberikan nilai D pada semua mata kuliah semester berjalan karena soft skill merupakan salah satu komponen penilaian dalam perkuliahan,” ujarnya.

Baca Juga: Sulaiman Daud ditangkap setelah 10 tahun buron: Kasus 355 kg ganja kembali buka luka lama perang narkoba di Indonesia

Ia menambahkan, sanksi akhir akan ditetapkan setelah Satgas PPK Unud menuntaskan proses pendalaman kasus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X