Pihak Lita Gading bantah tuduhan perundungan anak Ahmad Dhani, Kuasa Hukum: Tidak ada unsur merusak mental

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 18 Juli 2025 | 19:20 WIB
Lita Gading tanggapi laporan Ahmad Dhani terkait dugaan perundungan pada putrinya (kolase Instagram/ahmaddhaniofficial - Instagram/lita_gading)
Lita Gading tanggapi laporan Ahmad Dhani terkait dugaan perundungan pada putrinya (kolase Instagram/ahmaddhaniofficial - Instagram/lita_gading)

GENMILENIAL.ID — Pihak psikolog Lita Gading membantah keras tuduhan perundungan terhadap putri Ahmad Dhani dan Mulan Jameela yang berinisial SA, menyusul laporan Dhani ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan rencana pelaporan pidana.

Melalui kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin, pihak Lita Gading menegaskan bahwa video yang dijadikan dasar laporan sama sekali tidak mengandung unsur perundungan atau tindakan yang merusak mental anak.

“Kami sudah pelajari dan analisis bahwa video tersebut tidak ada yang sampai membuat jatuhnya mental anak,” ujar Syamsul saat konferensi pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juli 2025.

Baca Juga: Polisi selidiki dugaan perubahan arah CCTV di kasus kematian diplomat Arya Daru

Syamsul juga menyebut bahwa foto-foto SA yang digunakan dalam video sudah lebih dulu beredar di publik, dan bukan hasil pencarian dari akun bodong seperti yang dituduhkan.

“Kalau melihat unggahan videonya, tidak ada yang menyatakan perundungan ataupun menjatuhkan harkat martabat anak,” imbuhnya.

Menurut Syamsul, Lita hanya memberikan tanggapan secara edukatif, sesuai kapasitasnya sebagai psikolog.

Ia juga menekankan bahwa gangguan psikis harus dibuktikan secara medis, bukan sekadar klaim sepihak.

Baca Juga: Viral! guru madrasah dituntut Rp25 juta karena diduga tampar murid, Netizen: Open donasi yuk

“Terganggu psikis harus dibuktikan dengan pemeriksaan psikologi, bukan ujug-ujug laporan,” tegasnya.

Terkait tudingan bahwa kasus ini merupakan “kejahatan luar biasa”, Syamsul mempertanyakan dasar hukumnya.

Ia menilai laporan yang diajukan oleh pihak Dhani belum jelas pasalnya, terutama dalam konteks dugaan pelanggaran UU ITE.

“Ini bukan kejahatan luar biasa. Disampaikan ada UU ITE, tapi kami belum tahu pasal berapa yang dilaporkan,” jelasnya.

Baca Juga: Kesepakatan dagang Trump–Prabowo dikritik, warga AS: Konsumen Amerika yang bayar 19 persen tarif!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X