entertainment

Mahfud MD pastikan candaan Pandji Pragiwaksono aman dari jerat KUHP baru

Kamis, 8 Januari 2026 | 16:11 WIB
Menyoroti pernyataan eks Menko Polhukam, Mahfud MD terkait materi stand up dari komika Pandji Pragiwaksono yang bisa kena jeratan hukum (Instagram.com/@panji.pragiwaksono - @mohmahfudmd)

GENMILENIAL.ID — Komika Pandji Pragiwaksono tengah menjadi sorotan publik usai materi stand up comedy yang dibawakannya dalam pertunjukan bertajuk Mens Rea menuai pro dan kontra.

Candaan yang menyinggung sejumlah tokoh publik, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, memicu perdebatan soal batas kebebasan berekspresi dan potensi jerat hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Show Mens Rea yang tayang di platform Netflix sejak 27 Desember 2025 itu bahkan tercatat sebagai salah satu tayangan paling populer.

Dalam pertunjukan berdurasi lebih dari dua jam tersebut, Pandji menyinggung berbagai isu, mulai dari politik, figur publik, hingga kinerja institusi negara.

Baca Juga: Gelombang tinggi terjang Manado Town Square 3, air laut masuk area parkir dan seret mobil

Seiring viralnya cuplikan materi tersebut di media sosial, muncul anggapan bahwa candaan Pandji bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pejabat negara sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

Mahfud MD nilai tidak bisa dipidana

Menanggapi hal itu, eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa pernyataan Pandji tidak dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum,” kata Mahfud dalam siniar YouTube Mahfud MD Official, Rabu, 7 Januari 2026.

Mahfud menjelaskan, materi stand up comedy tersebut disampaikan pada Desember 2025, sementara KUHP baru baru mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Baca Juga: Banjir di Kabupaten Banjar Kalsel tak kunjung surut, air rendam rumah warga hingga berhari-hari

“Ketentuan itu ada di KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari. Sementara Pandji menyampaikan materinya di bulan Desember,” ujarnya.

Guru Besar Hukum Tata Negara itu juga menegaskan prinsip hukum pidana yang tidak berlaku surut, sehingga tidak bisa diterapkan pada peristiwa yang terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku.

Siap membela jika terjerat masalah hukum

Halaman:

Tags

Terkini