Kisruh royalti Ari Lasso, Menkum setuju WAMI diaudit

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 19:39 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas setuju untuk melakukan audit pada LMK WAMI (Kemenkum.go.id)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas setuju untuk melakukan audit pada LMK WAMI (Kemenkum.go.id)

GENMILENIAL.ID – Perselisihan antara penyanyi Ari Lasso dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) soal royalti semakin menjadi sorotan publik.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas pun angkat bicara dan mendukung dilakukannya audit terhadap WAMI.

“Terkait Ari Lasso, saya setuju (WAMI) harus diaudit,” ujar Supratman di Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu 12 Agustus 2025.

Menurutnya, transparansi adalah hal mendasar yang harus dijaga dalam pembagian royalti kepada para pihak yang memiliki hak.

Baca Juga: Kenaikan gaji ASN bakal disampaikan Prabowo? Istana: Tunggu besok

“Kalau tidak transparan cara pengalokasiannya, pendistribusiannya, itu yang menjadi masalah,” tegasnya.

Ari Lasso sebelumnya mengunggah postingan yang mengajak publik mendukung upaya audit WAMI secara independen.

Ia menyarankan agar tidak melibatkan lembaga negara seperti BPK atau KPK, mengingat banyaknya agenda nasional yang mereka tangani.

“Kita patungan aja menyewa lembaga auditor independen. Kalau duitnya cukup sekalian misal Price Waterhouse Cooper,” tulis Ari pada Rabu 13 Agustus 2025.

Baca Juga: Perusahaan China ramai-ramai alihkan investasi ke Indonesia untuk hindari tarif tinggi AS

Ia juga optimistis akan ada auditor yang bersedia membantu secara sukarela.

“Saya tidak akan berhenti hingga ‘ADA KEBENARAN YANG PASTI’. Nothing personal.. it's just business, we all love you,” tulisnya lagi.

Kisruh ini bermula saat Ari membagikan bukti distribusi royalti tertanggal 28 Juli 2025.

Dalam dokumen tersebut, namanya tidak tercantum sebagai penerima, termasuk nomor rekening tujuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X