Calon mahasiswa perlu menyiapkan data yang diperlukan untuk pembuatan akun, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta alamat email aktif.
Untuk tahun 2026, calon peserta yang dapat mendaftar merupakan lulusan tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya sesuai ketentuan KIP Kuliah.
Baca Juga: Bantu Anggara untuk sembuh dari leukemia AML, perjuangan sehat yang butuh biaya ratusan juta
Setelah memiliki akun dan memenuhi persyaratan, calon mahasiswa tetap harus mengikuti proses seleksi masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.
Pada akhirnya, posisi desil dalam DTSEN menjadi salah satu informasi penting untuk melihat kriteria ekonomi calon penerima KIP Kuliah 2026.
Namun, calon mahasiswa perlu memperhatikan seluruh persyaratan karena penetapan penerima tidak hanya ditentukan berdasarkan desil semata.***