edukasi

Penerima KIP kuliah 2026 harus masuk desil berapa? Begini cara cek kriteria kondisi ekonomi di DTSEN

Jumat, 25 September 2026 | 01:08 WIB
Mengetahui syarat desil atau kelompok penerima KIP kuliah yang tercatat dalam DTSEN (Dok. UIN Raden Intan Lampung)

Panduan resmi KIP Kuliah 2026 menyebut keterbatasan ekonomi calon penerima dapat dibuktikan melalui beberapa kondisi.

Pertama, calon mahasiswa merupakan pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: 11 Poin tuntutan buruh di aksi demo Thamrin hari ini, salah satunya soal jaminan pesangon dan anti-PHK

Kedua, calon mahasiswa terdata dalam DTSEN dengan tingkat kesejahteraan maksimal desil 4.

Ketiga, calon mahasiswa merupakan mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.

Jika tidak memenuhi salah satu dari tiga kriteria tersebut, calon mahasiswa masih dapat mendaftar KIP Kuliah selama memenuhi ketentuan pendapatan.

Dalam ketentuan tersebut, pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dalam satu bulan harus berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa.

Baca Juga: Terungkap dugaan pungli di Lapas Cibinong usai viral kamar mewah sewaan napi berkantong tebal

Artinya, calon mahasiswa yang berada di luar desil 1 sampai 4 tidak otomatis tertutup peluangnya untuk mendaftar KIP Kuliah.

Kondisi ekonomi tetap dapat dibuktikan melalui ketentuan lain yang tercantum dalam panduan program.

Ketentuan KIP kuliah 2026 tidak hanya berdasarkan desil

Selain memenuhi kriteria ekonomi, calon penerima KIP Kuliah 2026 juga harus memenuhi persyaratan umum program.

Penerima KIP Kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau telah lulus maksimal dua tahun sebelumnya.

Baca Juga: Jejak skandal napi super kaya di Lapas Cibinong: Punya kamar dengan TV-kulkas hingga jalur rahasia

Calon penerima juga harus memiliki potensi akademik yang baik, tetapi mengalami keterbatasan ekonomi yang didukung bukti atau dokumen yang sah.

Halaman:

Tags

Terkini