Bupati Purwakarta resmi berlakukan jam malam pelajar, tegaskan beda dengan pendidikan barak militer

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 4 Juni 2025 | 11:24 WIB
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (tengah) melakukan razia terkait aturan jam malam pelajar (tiktok/omzein_bupatiaing)
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (tengah) melakukan razia terkait aturan jam malam pelajar (tiktok/omzein_bupatiaing)

GENMILENIAL.ID - Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, resmi memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar tingkat SD, SMP, dan SMA di wilayah Kabupaten Purwakarta mulai Minggu, 1 Juni 2025.

Pada malam pertama penerapan aturan ini, Bupati yang akrab disapa Om Zein itu turun langsung ke lapangan bersama Satpol PP, aparat desa, serta perwakilan sekolah untuk melakukan razia di sejumlah titik.

"Malam ini malam pertama pemberlakuan jam malam untuk pelajar tingkat SD, SMP, SMA," ujar Om Zein kepada wartawan, Minggu malam, 1 Juni 2025.

Baca Juga: Pramono Anung klaim Pemprov DKI tak sebar info loker besar-besaran usai insiden job fair Bekasi

"Setelah jam sembilan malam tidak boleh ada yang keluyuran sampai pukul empat pagi," tambahnya.

Menurutnya, aturan ini bertujuan membentuk kedisiplinan dan tanggung jawab di kalangan pelajar.

Pelajar yang kedapatan melanggar tidak akan dikenakan sanksi fisik, melainkan akan dibina melalui pendekatan ke orang tua dan pihak sekolah.

"Kita bina," jawab Om Zein saat ditanya terkait sanksi bagi pelajar yang melanggar.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2025, ini syarat sah sapi kurban: Cek usia dan kondisi fisiknya

"Enggak, kan beda penanganannya. Nanti orang tuanya kita kasih tahu," lanjutnya saat ditanya apakah pendekatan yang digunakan serupa dengan program pendidikan barak militer yang pernah diterapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X