Pelajar di Jabar dilarang keluar rumah lewat jam 21.00 mulai Juni 2025, ini instruksi Gubernur Dedi Mulyadi

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 2 Juni 2025 | 09:24 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang mengeluarkan aturan jam malam bagi pelajar (Instagram/dedimulyadi71)
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang mengeluarkan aturan jam malam bagi pelajar (Instagram/dedimulyadi71)

GENMILENIAL.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar mulai Juni 2025. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Dedi Mulyadi.

Dalam aturan tersebut, pelajar di seluruh wilayah Jawa Barat dilarang berada di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan penting yang dapat dibuktikan.

Gubernur yang akrab disapa KDM ini menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dibuat sebagai respons atas meningkatnya kembali kasus kenakalan remaja di berbagai daerah di Jabar.

Baca Juga: Tak mabit di Muzdalifah dan Mina, ini penjelasan Kemenag soal hukum ibadah haji jemaah Indonesia

“Setelah Gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Pemda Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan,” tegas KDM, dikutip dari laman resmi Jabarprov, Senin, 2 Juni 2025.

Koordinasi hingga ke tingkat desa

Kebijakan jam malam ini akan dikawal melalui koordinasi berjenjang, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten/kota, agar pelaksanaannya berjalan efektif dan tidak dianggap sepele oleh masyarakat.

Dedi Mulyadi menekankan bahwa pelajar dan orang tua harus menyadari pentingnya kedisiplinan dan keamanan, terlebih pada malam hari yang rawan potensi konflik atau penyimpangan perilaku.

Baca Juga: Alasan konservasi larang aksi Kunto Bimo di Borobudur, meski Presiden Macron melakukannya

Sekolah masuk pukul 06.00 WIB

Selain jam malam, Gubernur juga menginstruksikan perubahan waktu kegiatan belajar mengajar (KBM). Mulai Juni 2025, seluruh sekolah di Jawa Barat, dari tingkat dasar hingga menengah, wajib memulai aktivitas belajar pukul 06.00 WIB setiap hari Senin hingga Jumat.

Langkah ini, menurut KDM, bertujuan membentuk budaya disiplin dan memperkuat karakter pelajar sejak dini.

Pemprov Jabar berharap seluruh sekolah, tenaga pendidik, serta orang tua dapat bekerja sama dalam menerapkan kebijakan ini demi masa depan generasi muda yang lebih baik.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Sumber: Jabarprov

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X